TUGAS POKOK DAN FUNGSI

BERDASARKAN PERATURAN BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR NOMOR 2.a TAHUN 2018

TENTANG URAIAN TUGAS DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR

KEPALA DINAS

TUGAS POKOK : Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Perumahan, Permukiman

KEPALA DINAS menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan dibidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  2. Pelaksanaan kebijakan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  3. Pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan tugas Dinas;
  4. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi Iain yang diberikan oleh Bupati.

SEKRETARIAT

TUGAS POKOK : Melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi perencanaan dan evaluasi, keuangan dan aset, umum dan kepegawaian dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Dinas

SEKRETARIAT menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengelolaan dan pembinaan administrasi perencanaan dan evaluasi, keuangan dan aset, umum dan kepegawaian;
  2. Pemberian dukungan administratif bagi unit organisasi di lingkungan Dinas; dan
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Dinas

SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

TUGAS POKOK : Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, rumahtangga dan kepegawaian di lingkungan Dinas

SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengelolaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan dan kearsipan Dinas;
  2. Pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian Dinas; dan
  3. Penyiapan bahan pembinaan dan penilaian kinerja pegawai.

SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN

TUGAS POKOK : Melaksanakan koordinasi dalam merancang penyusunan draft kebijakan perencanaan dan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan Dinas

SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan penyusunan program kerja dinas, sekretariat dan sub bagian program;
  2. Pelaksanaan penyusunan draft kebijakan rencana strategis dinas;
  3. Pelaksanaan penyusunan rancangan penyelenggaraan pengendaliaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  4. Pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dinas.
  5. Penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran Dinas;
  6. Pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan Dinas;
  7. Pengelolaan dan pelayanan administrasi perlengkapan dan kerumahtanggaan Dinas;
  8. Penyiapan bahan pertanggungjawaban keuangan Dinas

BIDANG PERUMAHAN

TUGAS POKOK : Membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pengembangan kawasan perumahan serta perumahan rakyat

BIDANG PERUMAHAN menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan dan strategi dalam pencapaian target serta evaluasi rencana pelaksanaan pengembangan kawasan perumahan dan perumahan rakyat;
  2. Penyelenggaraan pengaturan, pembinaan, pembangunan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program pengembangan kawasan perumahan dan perumahan rakyat

SEKSI PERUMAHAN SWADAYA

TUGAS POKOK : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perumahan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang perumahan swadaya

SEKSI PERUMAHAN SWADAYA menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan program dan kegiatan seksi;
  2. Pelaksanaan program dan kegiatan seksi;
  3. Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup seksi; dan
  4. Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup seksi.

SEKSI PEMBIAYAAN PERUMAHAN

TUGAS POKOK : Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perumahan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang Pembiayaan perumahan

SEKSI PEMBIAYAAN PERUMAHAN menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan penyediaan rumah umum, rumah khusus dan rumah komersil;
  2. Pelaksanaan pembiayaan rumah umum;
  3. Pelaksanaan pemberdayaan, bantuan, dan pembiayaan rumah swadaya;
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penyediaan rumah umum, rumah khusus, dan rumah swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
  5. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan penyediaan perumahan;
  6. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan perumahan;
  7. Pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
  8. Pengendalian pelaksanaan bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya; dan
  10. Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Bidang sesuai standar yang ditetapkan.

SEKSI RUMAH UMUM

TUGAS POKOK : Merencanakan, melaksanakan mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan pembangunan perumahan

SEKSI RUMAH UMUM menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pengelolaan pembangunan perumahan
  2. Penyiapan bahan rumusan RPJP dan RPJM;
  3. Pelaksanaan pembangunan, pengawasan, pengendalian dan pengelolaan perumahan;
  4. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan nspk;
  5. Penyusunan kebijakan, strategi dan program serta nspk bidang pembiayaan perumahan;
  6. Fasilitasi bantuan pembiayaan pembangunan dan pemilikan rumah serta penyelenggaraan rumah sewa;
  7. Fasilitasi percepatan pembangunan perumahan;
  8. Pelaksanaan pembangunan rumah susun sederhana;
  9. Pelaksanaan bantuan pembangunan dan kelembagaan serta penyelenggaraan perumahan dengan dana tugas pembantuan;
  10. Pelaksanaan pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah;
  11. Penyusunan rumusan pedoman dan manual penghunian dan Pengelolaan perumahan setempat dengan acuan umum SPM Nasional;
  12. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengelolaan rumah susun dan rumah khusus ;
  13. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  14. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya; dan
  15. pelaksanaan koordinasi pengelolaan pembangunan perumahan dengan sub unit kerja lain di lingkungan dinas.

BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN DAN PSU

TUGAS POKOK : Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pembangunan, pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana air minum dan penyehatan lingkungan.

BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN DAN PSU menyelenggarakan fungsi :

  1. Pembangunan, pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana air minum;
  2. Pembangunan, pemeliharaan, pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana penyehatan lingkungan.

SEKSI PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM

TUGAS POKOK : Membantu Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan PSU dalam menyelenggarakan perumusan kebijakan dan pelaksanakan kebijakan penyusunan dibidang prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan dan kawasan permukiman.

SEKSI PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum;
  2. Penyusunan perencanaan teknik di bidang prasana, sarana dan utilitas umum;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum;
  4. Penyusunan standar dan pedoman di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum;
  5. Pelaksanaan bantuan di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
  6. Pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya; dan
  8. Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Dinas sesuai standar yang ditetapkan

SEKSI KAWASAN PERMUKIMAN

TUGAS POKOK : Membantu Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan PSU dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Perumahan Dan Permukiman di Bidang Kawasan Permukiman.

SEKSI KAWASAN PERMUKIMAN menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelenggaraan penyusunan program kerja Bidang Kawasan Permukiman;
  2. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang undangan dan ketentuan Iainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas;
  3. Penyelenggaraan penyusunan Petunjuk Teknis Pembinaan Pengembangan Kawasan Permukiman serta pendampingan program pusat dan provinsi, program bantuan keuangan desa Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman;
  4. Penyelenggaraan kegiatan perumahan dan penataan bangunan serta pendampingan program pusat dan provinsi, program bantuan keuangan desa Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman;
  5. Penyelenggaraan pembinaan teknis, pengawasan dan rekomendasi dalam rangka pelayanan umum di Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman;
  6. Penganalisa permasalah yang berhubungan dengan tugas Bidang pengembangan Kawasan Permukiman dan mencarikan alternatif pemecahannya;
  7. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman;
  8. Penyusunan NSPM dan melaksanakan SPM Bidang Pengembangan Kawasan Permukiman;
  9. Pelaksanaan koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait; dan
  10. Pelaksanaan tugas Iain yang diberikan Oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman

SEKSI PERTANAHAN

TUGAS POKOK : Membantu Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan PSU dalam menyelenggarakan Program Penataan, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, Pemanfaatan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Lingkup Kabupaten.

SEKSI PERTANAHAN menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan Kebijakan dan Implementasi Perencanaan, Penguasaan Pemilikan, Penggunaan, Pemanfaatan Tanah;
  2. Perumusan Kebijakan dan Implementasi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan.